Kepala polisi Syariah, Effendi Latif, menyatakan mereka tak akan terkena hukuman kriminal.
Namun siapa pun orang yang terbukti melakukan 'sodomi' dan 'lesbian' bisa dihukum dengan mendapat 100 cambukan rotan, denda 1.000 gram emas murni, atau hampir delapan setengah tahun penjara, menurut undang-undang yang mulai berlaku pada September 2014.
Rupanya rehabilitasi tersebut telah membuat pegiat hak asasi manusia cukup khawatir.
"Penangkapan dua perempuan di Aceh untuk perilaku sehari-hari adalah penyalahgunaan keterlaluan kekuasaan polisi yang seharusnya dianggap sebagai ancaman bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Graeme Reid, direktur program hak Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip IB Times.
"Pemerintah Indonesia perlu menekan Aceh untuk mencabut peraturan baru yang diskriminatif," lanjutnya.
Menurut HRW, dua wanita berada di tahanan polisi, di mana petugas menekan mereka agar menghubungi pihak keluarga sehingga mereka bisa dibebaskan.
Kelompok HAM itu menyoroti pemberlakuan hukum syariah Islam di Aceh yang memungkinkan hukuman cambuk pada setiap orang yang terduga berperilaku suka sesama jenis (homoseksual).
Memang, pada tahun 2006 pemerintah pusat Indonesia memberikan Aceh hak untuk menerapkan hukum Syariah sebagai bagian dari kesepakatan damai untuk mengakhiri perang separatis sehingga homoseksualitas tidak dapat ditoleransi di sana.
Sumber: IBTIMES / ACN
0 Response to " Pasangan Lesbian Terancam di Hukum Cambuk, Bos LGBT Meradang"
Post a Comment
Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!