Kapolri: Provokator Kerusuhan di GBK Sudah Ditangkap

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti  membenarkan  polisi telah menangkap provokator yang memicu kerusuhan suporter di gelaran final Piala Presiden malam tadi.

"Kita sudah menangkap beberapa oknum yang diduga sebagai salah satu provokator dalam sejumlah kericuhan ini. Kami identifikasi sebagai provokator," kata Badrodin usai gelaran final Piala Presiden di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (19/10).

Kapolri mengatakan akan terus  melakukan konsolidasi untuk menangkap provokator kericuhan, baik dari suporter Persib Bandung atau Persija Jakarta. Dia berharap kericuhan antar suporter tidak lagi terulang di kemudian hari

Selain menangkap ribuan perusuh di final Piala Presiden 2015 di Senayan GBK dan beberapa lokasi lainnya, aparat polisi juga menangkap provokator. Dalang kerusuhan itu merupakan sekjen suporter bola.

Kepada wartawan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Telah diamankan seorang yang mengaku bernama Febrianto (37), jabatan Sekjen Jakmania. Dia mengaku berprofesi sebagai wartawan media online. Untuk detailnya silakan tanya ke Kabid Humas," katanya.

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 WIB Minggu (18/10) malam di pos Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui postingan di Twitter dengan akun @bung_febri. Krishna menyebut, akun tersebut mencuit tulisan di Twitter pada tanggal 11 Oktober 2015. Tulisannya yakni 'final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga #tolakpersibmaindiijakarta'.

Krishna juga mengatakan dari pemeriksaan terhadap Korwil Kemayoran atas nama Doni didapatkan informasi adanya penyerbuan Jakmania di Kemayoran, Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung.

Saat ini, pelaku diamankan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Dari pelaku, polisi menyita handphone, laptop, dan buku catatan. (R)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapolri: Provokator Kerusuhan di GBK Sudah Ditangkap"

Post a Comment

Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!