Hukum Kebiri Bagi Paedofil Bertentangan Dengan Syariat Islam

Istri Gubernur Aceh, Niazah A Hamid tidak sepakat dengan hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak dengan cara dikebiri. Dia menilai hukuman ini bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

"Kalau itu belum bisa mendukung, pembinaan yang harus kita utamakan," kata Niazah A Hamid, dalam acara Seni Kreativitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di meseum Rumoh Aceh.

Seperti disitat  merdeka, Niazah menuturkan, alasan dirinya tidak setuju dengan hukum kebiri karena dalam Islam tidak mengenal hukuman tersebut. Terlebih lagi, Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam, semua aturan harus merujuk pada syariat Islam.

"Kami belum setuju hukum kebiri, karena kita di Aceh berpegang pada hukum Islam," imbuh dia.

Kendati demikian, Niazah tidak menampik kekerasan seksual di Indonesia dan Aceh sudah mengkhawatirkan. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah persuasif dan kongkrit untuk mengantisipasinya.

"Harus ada perlindungan sejak dalam rumah tangga, harus diberikan pemahaman, baru kemudian di lingkungan dan sebagainya," tegas Niazah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Kebiri Bagi Paedofil Bertentangan Dengan Syariat Islam "

Post a Comment

Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!