MUI: Pernikahan Sesama Jenis Adalah Ancaman Kemanusiaan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Boyolali mengingatkan masyarakat bahwa hubungan sesama jenis alias homoseksual merupakan perbuatan yang dilaknat Allah. MUI Boyolali melarang keras pernikahan sejenis yang dilakukan oleh pasangan Darino dan Dumani pada Sabtu (10/10) lalu.

Seperti diketahui, pasangan sesama jenis Darini dan Dumani menggelar pesta di Desa Cluntang, Musuk, Boyolali, Jawa Tenga meski masyarakat dan pihak keluarga menentang rencana acara tersebut. Acara tersebut juga digelar tanpa ada izin dari aparat desa setempat.

Ketua MUI Boyolali Habib Ihsanuddin mengingatkan, sudah sangat tegas dan jelas, firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32 mengenai larangan berbuat zina. Ayat tersebut diperkuat oleh hadits Rasulullah, bahwa perbuatan homoseksual seperti yang terjadi pada kasus Darino dan Dumani adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth pada masa lalu.

Rasulullah SAW memberikan garis yang jelas mengenai perbuatan seks yang menyimpang, seperti hadits yang menyatakan bahwa perbuatan lesbian termasuk zina, dengan demikian termasuk gay.

"Karena itu MUI Boyolali melarang keras pernikahan sejenis tersebut, dan berdasarkan dalil di atas, menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dalam Islam. MUI Kabupaten Boyolali mendukung sikap Kementerian Agama Kabupaten Boyolali untuk tidak menerbitkan surat nikah untuk pasangan tersebut," ujarnya, Senin (12/10).

"Bagaimana mungkin, manusia yang terikat ajaraan agama, dengan sadar menjalani perkawinan sesama jenis, di mana agama tegas melarangnya? Ini sebuah paradoks dunia modern yang cenderung menjauh dari nilai-nilai agama. Lebih jauh, ini pemahaman yang keliru atas apa yang terjadi di negara barat sana," imbuh Habib.

Menurut Habib, pernikahan sesama jenis tidak bisa diterima di Indonesia, karena masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan berketuhanan.
"Pernikahan sesama jenis jangan sampai terjadi di negara Indonesia. Negara dan masyarakat Indonesia memandang pernikahan sesama jenis tidak hanya peristiwa hukum semata," kata Habib.

Pernikahan merupakan peristiwa sakral, bahkan bagian ibadah. Maka nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari peristiwa pernikahan itu. Karena itu, negara sulit bisa menerima atau bahkan melegalkan pernikahan sesama jenis.

"Indonesia bukan Belanda atau Amerika, yang melegalkan pernikahan sesama jenis," tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al Huda, Doglo, Candigatak, Boyolali itu.

Lebih jauh, Habib menegaskan, bahwa pernikahan sesama jenis adalah ancaman kemanusiaan, lahir dari pemahaman yang menyimpang, serta pengingkaran terhadap ajaran agama. Meski gagasan pernikahan sesama jenis disebut-sebut lahir dari kebebasan berpikir, menurut dia, pernikahan sesama jenis muncul dari penyimpangan berpikir dan logika yang menyalahi nurani dan akal sehat. Sebab, pernikahan sesama jenis jelas-jelas merusak generasi dan menyebarkan penyakit mematikan.

""Dari perspektif kesehatan, pernikahan sesama jenis memicu beragam penyakit mematikan, yang merusak keturunan dan keluhuran generasi bangsa. Hubungan sesama jenis terbukti telah menyumbang penularan beragam jenis kanker pada umat manusia. Selain menular di antara para pelakunya, penyakit kanker juga berisiko menular kepada orang lain," pungkasnya.
Sementara itu, Polres Boyolali  telah menyelidiki pesta mirip pernikahan pasangan sejenis yang menggegerkan warga Boyolali. Selain menerjunkan tim penyelidik pada Minggu kemarin, polisi juga telah memanggil kedua pasangan untuk dimintai keterangan.

Darino alias Ratu Airin Carla (26) mengaku telah dipanggil ke Polres Boyolali bersama Dumani, Senin (13/10) pagi. Warga Desa Cluntang, Kecamatan Musuk tersebut mengaku hanya dimintai penjelasan terkait acara tasyakuran yang diadakan di rumahnya.

"Tadi pagi saya sama Dumadi dipanggil ke Polres. Saya disuruh menjelaskan tentang acara itu. Ya saya jelaskan apa adanya, acara itu bukan pernikahan. Wong tidak ada penghulu, tidak ada ritual apa-apa," katanya

Setelah memberikan penjelasan tersebut, Airin mengaku lega. "Saya tidak menyangka akan jadi ramai seperti ini. Sedikit-sedikit ada polisi, tahu-tahu ada wartawan banyak," keluhnya.

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono menyatakan, pihaknya sudah menerjunkan petugas dan memintai keterangan kedua pasangan. Namun hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana.

"Belum ada unsur pelanggaran pidana. Pemalsuan KTP misalnya atau pelanggaran lainnya. Sehingga kami tidak bisa menjerat mereka ke ranah hukum," katanya.

Senada, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali, Saerozi mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke KUA Kecamatan Musuk. Namun tak ada laporan permohonan pernikahan ke pihak KUA.

"Tak ada laporan pernikahan atas nama keduanya, Tapi sesuai dengan UU 1/1974 tentang Perkawinan, Indonesia melarang keras perkawinan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kami menyayangkan dan mengimbau masyarakat untuk tak melakukan tindakan serupa yang bisa memancing polemik di masyarakat," pungkasnya. (Winoto/ Sumber: Merdeka /Editor: Rika Sihombing/R-05)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "MUI: Pernikahan Sesama Jenis Adalah Ancaman Kemanusiaan"

  1. Bukan sekedar Ancaman kemanusiaan lagi itu...Nyata nyata itu Ancaman Allah.swt.
    Jika manusia yg katanya beriman.. bukankah begitu?. Aneh saya ada tekuk lutut sesama jenis..huft tuing tuing gitu..kenapa bisa bebas beriklan.

    ReplyDelete

Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!