Langkah ini guna menghindari pelaku melakukan kembali kejahatannya usai menjalani hukuman penjara.
Dia berharap aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas para predator agar peristiwa serupa tidak terulang.
Usulan ini didasarkan karena dampak dari kejahatan seksual tersebut, tidak hanya berdampak pada fisik tapi juga psikis korban.
"Untuk pelaku yang bisa kambuh diberikan sanksi tambahan di luar hukuman penjara, yaitu saraf libidonya dimatikan," kata Mensos Khofifah saat memberi sambutan dalam rangkaian Program Penguatan Keluarga dengan mengusung sinergitas 'Bersama Menyelamatkan Anak Bangsa', di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/10/2015).
Adapun hukuman yang diusulkan Mensos dengan mematikan syaraf libido para predator semata-mata agar kejahatan yang berdampak pada masa depan anak ini tidak terulang.
Mensos menegaskan, hukuman tersebut tidak sama dengan mengkebiri para pelaku.
"Bukan berarti dipotong, agar tidak ada kasus-kasus yang lebih lanjut setelah keluar dari penjara," ujarnya.
0 Response to "Mensos: Potong Syaraf Libido Pelaku Kejahatan Seks Terhadap Anak"
Post a Comment
Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!