Alhamdulillah, Partai Demokrat Tolak Revisi UU KPK

Partai Demokrat secara tegas menolak draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30/2002, selama isinya melemahkan KPK.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, belum bisa menerima revisi UU KPK, apalagi ada pembatasan usia KPK  hanya sampai 12 tahun.

"Kami ingin KPK tetap eksis," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).

Agus menambahkan, lembaga antirasuah itu adalah institusi yang menangani ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Demokrat tak akan membiarkan ada pasal melemahkan KPK.

"Yakni, memberikan penguatan dibidang pencegahan. Sebab, itu sangat penting," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya akan menyerahkan revisi UU KPK sepenuhnya kepada parlemen. "Biar bagaimanapun ada azas demokrasi di dalam parlemen. Tapi, tetap unsurnya tidak melemahkan," tandasnya. (Uli / jp/ R)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alhamdulillah, Partai Demokrat Tolak Revisi UU KPK "

Post a Comment

Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!