"Ya di samping hukuman pokok (dipenjara) ya ada hukuman tambahan juga. Hukuman kebiri nantinya ditunggu sampai inkrah toh. Eksekusi dilakukan setelah inkrah termasuk pengebirian itu. Paling tidak sudah memberikan sinyal pada mereka jangan coba-coba melakukan kejahatan kepada anak-anak," kata Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Tetapi Presiden Jokowi juga meminta kajian lebih dalam mengenai tambahan hukuman ini. Setelah itu diterbitkan Perppu.
"Jadi satu selain diatur dalam UU Perlindungan Anak tentunya kita perlu mencari terobosan yang betul-betul bisa perlu menjerakan itu. Kasih hukuman tambahan dikebiri, tentunya landasan hukumnya apa tadi disepakati supaya cepat ya Perppu," kata Prasetyo.
Terkait proses pengebirian ada beberapa opsi yakni dengan menyuntikkan penghilang syaraf libido. Kemudian opsi kedua menyuntikkan hormon esterogen agar tak lagi memiliki hasrat seksual terhadap perempuan.
0 Response to "Presiden Setuju Pelaku Paedofil Dikebiri"
Post a Comment
Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!