Majed yang menurut dokumen pengadilan merupakan putra almarhum Raja Abdullah sempat ditahan 29 September 2015 lalu atas tuduhan memaksa seorang wanita yang bekerja di hunian mewahnya di Beverly Hills untuk melakukan seks oral dengannya.
Dia menghabiskan malam di penjara sebelum akhirnya dibebaskan dengan uang jaminan sebesar USD300 ribu.
Jane Robison, juru bicara kantor pengacara di distrik Los Angeles, mengatakan bahwa pihak berwenang telah memutuskan untuk tidak mengejar dakwaan kejahatan seks terhadap pangeran Majed karena kurangnya bukti.
”Bukti kurang cukup untuk mengajukan tuntutan,” kata Robison kepada AFP. ”Itu sebabnya berkas kasus ini dikirim, sehingga dapat ditinjau.”
Frank Mateljan, pejabat dari kantor pengacara di Los Angeles, seperti dikutip Sky News, Jumat (23/10/2015) mengatakan kasus itu akan dikaji dan tidak jelas apakah Pangeran Majed akan menghadapi tuduhan atau tidak sama sekali.
Pangeran Saudi itu ditangkap polisi bulan lalu setelah polisi menerima laporan untuk datang ke rumah mewah di Beverly Hills.
Laporan diterima polisi setelah ada seorang wanita dalam kondisi berdarah berteriak minta tolong saat ia mencoba melarikan diri dari rumah tersebut.
Wanita itu mengatakan kepada polisi bahwa Pangeran Majed telah menyerangnya secara seksual. Empat wanita lainnnya juga mengaku menjadi korban pangeran Saudi itu, namun tidak semua sebagai korban kekerasan seksual. (Sky News/AFP)
0 Response to "Pangeran Arab Saudi Lolos dari Jeratan Hukum Kejahatan Seks"
Post a Comment
Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!