MUI Minta Polisi Usut Kasus Pernikahan Sejenis di Boyolali

Ketua Komisi Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus resepsi pernikahan sejenis di Boyolali, Jawa Tengah.

“Polisi dan pemerintah setempat harus mengawasinya dan melakukan penegakan hukum,” kata Kiai Cholil, Ahad (11/10/2015) sore.

Menurut Kiai Cholil, pernikahan sejenis merupakan bentuk pelanggaran hukum Indonesia.
Kiai Cholili mengatakan bahwa pernikahan sejenis bukanlah budaya orang Indonesia, melainkan budaya Barat yang bebas nilai.

“Melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan pernikahan itu memang harus dengan lain jenis,” ujar Kiai Cholil.

Lebih lanjut Kiai Cholil mengatakan bahwa pernikahan sejenis bukanlah budaya orang Indonesia, melainkan budaya Barat yang bebas nilai.

“Pernikahan sejenis melanggar nilai-nilai Pancasila dan agama sehingga orang yang menikah sejenis melunturkan nasionalisme dan keagamaan,” tegas Kiai Cholil.

Terkait pernikahan sesama lelaki di Boyolali, pengantin "wanita" pernah meminta izin ke Desa. Izin tersebut diakui oleh Marjo, Kadus tempat digelarnya hajatan tersebut.

Diakui Marjo, pihaknya pernah mendapat informasi jika Airin juga pernah meminta izin ke perangkat desa setempat untuk melangsungkan pernikahan.

Hanya saja pihak desa tidak mengizinkannya karena status keduanya adalah laki-laki.

Sumardja, tokoh masyarakat setempat yang bertugas sebagai pambagya harjo mengatakan sebenarnya warga sudah menolak hubungan keduanya lantaran bertentangan dengan hukum, adat, dan agama.

Hanya saja mengingat rasa gotong royong di masyarakat, dan menganggapnya bukan sebagai hajatan pernikahan, maka sebagai warga juga datang.

"Jelas masyarakat tidak melegalkan pernikahan sejenis. Hajatan ini sifatnya kami hanya gotong royong sesama masyarakat saja. Saya juga binggung saat diminta keluarga sebagai pambagyo harjo, sebagai tokoh masyarakat saya tidak bisa menolak," aku dia.

Sementara itu Suryati, Kades setempat menyatakan tidak pernah ada permintaan izin dari RAK untuk melangsungkan pernikahan.

Ditegaskannya, pihaknya tidak mungkin berani mengizinkan pernikahan sejenis karena dilarang.

Selain itu menurut dia, pihak keluarga juga paham jika pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan.
(VI/joglosemar/Winoto)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI Minta Polisi Usut Kasus Pernikahan Sejenis di Boyolali"

Post a Comment

Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!