Usulan-usulan pasal seperti; "KPK didirikan untuk masa 12 Tahun sejak UU KPK diundangkan" juga merupakan motif ingin melemahkan dan menegaskan KPK sebagai lembaga anti korupsi.
"Usulan Revisi UU KPK yang memuat bahwa korupsi yang ditangani KPK adalah korupsi diatas Rp 50 Milyar, dan KPK wajib melaporkan kasus korupsi yang sedang ditangani kepada kepolisian dan kejaksaan adalah usaha memandulkan kerja KPK," katanya, Rabu (7/10).
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai dengan adanya usaha meminimalkan kinerja KPK maka memperkuat alasan usaha melikuidasi KPK. Oleh karenanya Revisi UU KPK adalah kabar gembira untuk para koruptor dan masa kegelapan untuk pemberantasan Korupsi.
"Semoga Fraksi-Fraksi yang tidak mengusulkan Revisi UU ini menolak Usulan tersebut," tegas Dahnil.
Seperti diketahui sejumlah Fraksi di DPR ngotot agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a), nantinya KPK harus dapat izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri untuk bisa melakukan penyadapan.
“Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri,” tulis pasal tersebut, Selasa (6/10/2015).
Selama ini, untuk melakukan penyadapan, KPK tidak pernah harus meminta izin kepada siapapun. Bahkan, lewat penyadapan pula, banyak kasus-kasus korupsi besar yang berhasil diungkap oleh lembaga antirasuah.
Dalam salinan draft yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK. “Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan,” tulis pasal tersebut. (R)
0 Response to "Muhammadiyah: Koruptor Bahagia UU KPK Direvisi"
Post a Comment
Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!