Lagi, Satpol PP Bongkar 2 Gereja Liar di Aceh Singkil


Personel Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil membongkar bangunan rumah ibadah yang tidak berizin di Desa Siompin, Kecamatan Suro dengan dikawal aparat kepolisian dan TNI. Foto: Khalidin/SM
Lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil membongkar dua gereja yang tidak memiliki izin, Selasa kemarin. Dengan demikian, sudah ada lima dari sepuluh gereja yang tidak memiliki izin ditertibkan.

Dua gereja yang dibongkar kemarin berasal dari Kecamatan Simpang Kanan. Masing-masing adalah Gereja Kristen Pak-pak Dairi (GKPPD) Kuta Tinggi dan GKPPD Tuhtuhan.

Camat Simpang Kanan, Ahmad, mengatakan pembongkaran berlangsung relatif lancar tanpa hambatan berarti.

“Saya ikut hadir mengawal di lokasi. Masyarakat dapat menerima dengan baik karena sudah ada musyawarah sebelumnya,” kata Ahmad hari ini.

Sebelumnya, Satpol PP bersama pihak kepolisian juga telah membongkar tiga gereja liar yang tak memiliki izin. Ketiganya berada di Kecamatan Suro, dua di Desa Siompin dan satu lainnya di Desa Mandumpang.

Pembongkaran ini adalah realisasi dari kesepakatan penertiban sepuluh rumah ibadat ilegal di kawasan tersebut.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Lagi, Satpol PP Bongkar 2 Gereja Liar di Aceh Singkil"

Post a Comment

Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!