Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ....
In Shaa Allah, jika tidak ada halangan, pada tanggal 22 Oktober 2015 mendatang, Presiden RI Joko Widodo akan mendeklarasikan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional di Banten. Penetapan Hari Santri Nasional ini diperselisihkan oleh NU dan MUHAMMADIYAH, sedang FPI tetap NETRAL.
NU SETUJU
NU setuju tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, bahkan justru NU yang mengusulkan dan menuntutnya. Hal ini sangat bisa dipahami, karena pada tanggal 22 Oktober 1945 lahir Resolusi Jihad dari Ulama NU yang dikomandoi Alm. Hadhrotus Syeikh KH Hasyim Asy'ari untuk mempertahankan Kemerdekaan NKRI, yang kemudian berlanjut dengan perang melawan Inggris dan Belanda di Surabaya pada tanggal 10 November 1945. Jadi, tanggal 22 Oktober merupakan puncak spiritualisme dan patriotisme Ulama dan Kaum Santri.
MUHAMMADIYAH MENOLAK
Muhammadiyah menolak tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri juga bisa dipahami, karena kekhawatiran semakin tajamnya dikotomi antara Kaum Santri dan Kaum Abangan. Bagi Muhammadiyah cukuplah Hari-Hari Besar Islam seperti Tahun Baru Islam, Maulid, Isra Mi'raj, Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Besar Nasional.
FPI NETRAL
Bagi FPI, tanggal 22 Oktober mau dijadikan Hari Santri atau pun tidak, tiada masalah, karena hanya urusan dunia yang MUBAH. Yang penting adalah Negara WAJIB :
1. Memuliakan Ulama dan Santri.
2. Menghargai Fatwa Ulama dan Aspirasi Santri, serta mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Memberi peran lebih kepada Ulama dan Santri untuk berkiprah dalam membela dan membangun Negara.
4. Membantu Pesantren dan Madrasah baik dalam pembangunan sistem mau pun fisik.
5. Mengakui Sistem Pendidikan Madrasah dan Pesantren agar berstatus disamakan, sehingga berhak mendapat ijazah dan bisa melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi.
Wallaahul Musta'aan.
[Habib Muhammad Rizieq Syihab]
Apa itu Mubah?
Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contohnya adalah:
- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.
- Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan sebagainya
0 Response to "FPI : Hari Santri Hanya Urusan Dunia yang MUBAH"
Post a Comment
Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!