Dalam 9 Bulan Terakhir, 61 Jaksa Nakal Dipecat

Terhitung sejak bulan Januari hingga  September 2015, atau dalam 9 bulan terakhir ini sedikitnya ada 61 jaksa dari kejaksaan negeri (Kejari), kejaksaan tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Agung telah dipecat dan dicopot dari jabatannya.

“Mereka dicopot dan dikenakan sanksi berat, karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku jaksa,” demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) M. Jasman Pandjaitan, kepada wartawan hari ini.

Pelanggaran yang paling umum dilakukan para Jaksa nakal tersebut seperti  tidak masuk kantor selama enam bulan dan dugaan keterkaitan dengan penggunaan narkoba. Serta aneka pelanggaran lainnya.

Menurut Jasman, ke-61 jaksa tersebut telah dikenakan sanksi berat hasil pemeriksaan terhadap 96 kasus aneka pelanggaran. Ada juga jaksa yang terkena sanksi berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Terkait  laporan yang diterima terhadap jaksa nakal itu mayoritas berasal dari  masyarakat sebanyak 695 kasus.

“Saat ini bagian pengawasan meningkatkan ke tahapan pemeriksaan sebanyak 448 kasus, yang  terbukti 96 kasus. Limpahan ke  bidang teknis 72 kasus, tidak terbukti 280 kasus, dan yang masih dalam proses sebanyak 247 kasus,” katanya.

Jasman mengingatkan penindakan tegas ini sebagai komitmen Kejaksaan dalam membangun jaksa yang profesional, berintegritas dan berwibawa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dalam 9 Bulan Terakhir, 61 Jaksa Nakal Dipecat"

Post a Comment

Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!