"Presiden melalui Kepres 22/2015 telah menetapkan hari santri pada 22 Oktober. Kepresnya ditandatangani 15 Oktober atau hari ini," jelas Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Kamis (15/10).
Menurut Pramono, meski demikian Hari Santri Nasional ini tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, kalender hari libur nasional tahun ini tidak akan berubah.
"Hal ini perlu dijelaskan, karena banyak yang bertanya ke kami tentang hari santri ini. Hari santri ditetapkan bukan hari libur nasional," katanya. (R)
0 Response to "Alhamdulillah, Presiden Teken Keppres 22/2015 Tentang Hari Santri Nasional"
Post a Comment
Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!