43 Juta Anak Indonesia Belum Miliki Akta Kelahiran

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menaruh perhatian pada masalah data administrasi anak. Pasalnya 43 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.

"Saat ini, ada 43 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran, sehingga bisa menjadi kendala serius untuk mewujudkan cita-cita mereka di masa depan, seperti tidak bisa masuk sekolah negeri, sulit menjadi anggota TNI/Polri dan sebagainya," ujar Khofifah dalam siaran pers Kemensos yang diterima redaksi, pada Kamis hari ini.

Sebenarnya domain kuat terkait akta kelahiran berada di ranah Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu untuk anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).

Meski demikian, Kemensos juga menaruh perhatian khusus terkait permasalahan ini. Lantaran ketiadaan akta kelahiran akan menjadi kendala bagi anak-anak untuk mewujudkan cita-cita mereka di masa depan.

Untuk itu Kemensos baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 kementerian dan atau lembaga. Ini terkait langkah pemetaan di seluruh kota dan evaluasi akta kelahiran tersebut.
Pada Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional mendatang disebut Khofifah akan dijadikan momentum mengenai kejelasan status anak yang belum memiliki akta kelahiran.

"Tahun ini, HKSN akan dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Desember yang juga momentum untuk melakukan evaluasi dari program akta kelahiran anak tersebut," katanya. (rel)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "43 Juta Anak Indonesia Belum Miliki Akta Kelahiran"

Post a Comment

Admin KalamPos.com percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pasti akan lebih enak dibaca. Yuk, kita praktikkan!